KEPRI TIME – Mabes Polri menegaskan bahwa izin penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul tetap sah secara hukum.
Penegasan ini muncul di tengah gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah atas kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Brigjen Veris Septiansyah, Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, mengungkapkan bahwa ada dua surat izin penggeledahan yang diterbitkan, Jumat (21/8/2026).
Meski lokasi penggeledahan berada di luar wilayah hukum pengadilan penerbit izin, Veris menilai tindakan itu tetap berpijak pada dasar hukum yang kuat.
Menurut Veris, penggeledahan aset yang diduga terafiliasi dengan tindak pidana tidak terikat secara kaku pada batas yurisdiksi pengadilan. Selama izin telah dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang, maka proses itu sah.
Karena itu, ia menegaskan tidak ada masalah hukum dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chairul Huda. Baginya, pembagian wilayah hukum dalam institusi kepolisian hanya bersifat administratif, bukan pembatasan mutlak kewenangan penyidik.
Sepanjang izin penggeledahan sudah terbit dari pengadilan setempat, maka tindakan penyidik tetap dapat dibenarkan.
Chairul juga merujuk pada ketentuan dalam KUHAP terbaru. Aturan itu menyebut bahwa upaya paksa yang telah mengantongi izin pengadilan tak lagi bisa digugat lewat praperadilan.
Dengan demikian, selama prosedur perizinan terpenuhi, tidak ada celah untuk mempersoalkan keabsahan tindakan tersebut di jalur itu.
Kubu Eks Jampidsus: Itu Cacat Hukum
Namun, kubu Febrie Adriansyah berpendapat lain. M. Arif Setiawan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, menilai penggeledahan itu cacat hukum lantaran dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin.
Ia juga menyoroti adanya dua surat permohonan ke pengadilan berbeda, yang dinilainya sebagai kekeliruan administratif serius.
Arif menegaskan, jika permohonan diajukan untuk wilayah Polda Metro Jaya, tetapi eksekusinya di luar area itu, maka keabsahan tindakan tersebut patut dipertanyakan.
Menurutnya, hal itu bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan prinsip dalam proses perizinan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menggugat praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia meminta hakim tunggal membatalkan penetapan tersangka, penggeledahan rumah di Sentul, serta seluruh tindakan hukum lanjutan seperti penyitaan dan pencekalan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, yang diduga terlibat dalam pusaran TPPU yang sama.***













