Rapat Agraria DPR RI Molor, Kabareskrim Mangkir

KEPRI TIME – Rapat pembahasan kasus agraria di Komisi III DPR batal bergulir, Kamis (20/8). Penyebabnya, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono tak muncul.

Padahal, agenda itu sengaja digelar untuk menuntaskan sejumlah konflik pertanahan bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Imbas ketidakhadiran Syahar, sidang pun ditunda tanpa batas waktu.

“Kami sepakat, karena perwakilan Polri belum ada, rapat ini kami tunda sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana selaku pimpinan sidang.

Kekecewaan langsung meletup di ruang rapat. Sejumlah anggota Komisi III melontarkan kritik tajam. Martin Daniel Tumbelaka dari Fraksi Gerindra menyayangkan absennya Kabareskrim.

BACA JUGA:  Mendagri: Pembangunan Daerah NTT Tunggu Tanah Stabil

Menurut dia, persoalan agraria bukan perkara kecil, ia menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, Martin mengusulkan agar rapat baru dilanjutkan jika Syahar benar-benar hadir.

“Sekali lagi, kami sangat menyayangkan. Momen ini krusial, tapi beliau tidak hadir,” tegas Martin.

DPR RI Bukan Ajang Permainan

Tak kalah keras, Adang Daradjatun mengingatkan bahwa ruang DPR bukan ajang permainan.

Ia menuntut penjelasan resmi alasan ketidakhadiran Kabareskrim. Lebih dari itu, Adang mendesak agar absensi berulang itu tak terus terulang.

“Ini ruang bukan untuk main-main. Kasusnya berat, diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Tidak jelas. Kami minta penjelasan: kenapa beliau tidak datang?” ketus Adang.

BACA JUGA:  Kisah Susanah Pengupas Bawang Rp700 Ribu Hilang di Akun Komdigi

Di sisi lain, Sekjen KPA Dewi Kartika juga tak bisa menyembunyikan kekecewaan. Padahal, kata dia, pihaknya sudah berdiskusi dengan Kapolri dan menekankan pentingnya pertemuan segera.

Sebab, konflik agraria yang terus bergulung tak hanya mengancam petani, tapi juga masyarakat adat, aktivis, hingga advokat pembela tanah.

“Ini sudah kami diskusikan dengan Kapolri. Intinya, kami ingin menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah,” ujar Dewi.

Dewi menambahkan, dalam pertemuan yang batal itu, KPA berencana mendorong Polri agar mengedepankan pendekatan humanis di lapangan.

BACA JUGA:  Pertamina Rekrutmen 2026: Tak Perlu Antre Lowongan, Cukup Masuk Kolam Bakat

Ia meminta aparat tak asal tangkap dan tak sekadar bertumpu pada legalistik semata. Sebab, menurut dia, pendekatan hukum yang kaku justru bisa membahayakan masyarakat di tingkat tapak.

“Penekanannya, Polri tak bisa sewenang-wenang. Pendekatan legalistik yang sempit sangat berbahaya bagi warga kecil,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *