Hukum  

Dua Pelaku Jambret di Lampu Merah Sei Harapan Batam Diringkus Polisi

KEPRI TIME – Dua jambret yang meresahkan jalanan Sekupang akhirnya diringkus. Tim Opsnal Polsek Sekupang menangkap dua lelaki diduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan.

Penangkapan ini adalah respons cepat polisi atas laporan warga. Sekaligus upaya menjaga keamanan di wilayah hukum Sekupang. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (11/08/2026).

Kasus bermula pada Jumat dini hari. Korban S.A. (22) tengah melaju pulang mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, sekitar pukul 00.20 WIB, dua orang tak dikenal mendekat dari belakang. Mereka mengendarai Honda Beat hitam.

Tanpa basa-basi, pelaku menarik tas selempang putih korban. Korban kehilangan keseimbangan dan jatuh. Pelaku kabur membawa tas.

BACA JUGA:  Polsek Sagulung Ringkus Kawanan Curanmor, 17 Unit Motor Disita

Akibatnya, korban kehilangan iPhone 11 Pro Max, Infinix 12 IJ, dan dokumen penting. Kerugian materiil ditaksir Rp15 juta.

Polisi tak tinggal diam. Unit Reskrim Polsek Sekupang segera menyelidiki. Pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan AS (20) di Kampung Aceh. Petugas bergerak cepat dan mengamankan AS.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku melibatkan rekannya, SA (26). Polisi mengembangkan informasi dan menangkap SA di Batu Aji.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit iPhone 11 Pro Max, dokumen korban, dan satu unit Honda Beat hitam dengan nomor polisi BP 6188 HM. Motor itu diduga dipakai untuk beraksi.

BACA JUGA:  Viral Kasus Begal di Lubuk Baja Batam, Korban: Tidak Benar, Saya Mabuk dan Terjatuh

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan pengungkapan ini bukti keseriusan kepolisian. “Kami akan terus menyelidiki dan menindak pelaku kejahatan yang meresahkan,” ujarnya. Polisi juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa.

Kedua pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara malam hari. Hindari membawa barang berharga secara terbuka. Sebab, kewaspadaan adalah bentang pertama dari kejahatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *