Hukum  

Bea Cukai Batam Bekuk MV Ocean Porter: 10 Kru Myanmar dan 1 Ton Lebih Metamfetamin Diamankan

KEPRI TIME – Laut Kepri menggulung satu penangkapan besar. Kapal asing berbendera asing, MV Ocean Porter, digelandang paksa ke pelabuhan Bea Cukai Karimun, Senin malam (17/8/2026).

Di dalam lambungnya, petugas gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri menemukan lebih dari satu ton metamfetamina cair.

Operasi senyap itu mulai bergerak di Perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 18.00 WIB. Satu unit kapal asing langsung dibekuk, lalu ditarik ke dermaga karantina untuk penggeledahan total.

BACA JUGA:  Misteri Meninggalnya Bayi 14 Bulan di Batam Terungkap

Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo membenarkan operasi ini. “Pengungkapan ini hasil kerja kolaboratif tiga instansi,” ujarnya, Selasa (18/8).

Namun operasi tak berhenti di kapal. Sepuluh kru berkewarganegaraan Myanmar turut dibekap. Mereka kini duduk dalam ruang pemeriksaan intensif.

Penyidik masih membedah peran masing-masing, siapa nahkoda muatan, siapa yang menyusupkan narkotika cair ke dalam tangki, dan siapa dalang di balik layar.

Anjing pelacak BC Batam pun dikerahkan, untuk memastikan tak ada kantong rahasia lain yang terlewat.

BACA JUGA:  1,3 Ton Ketamin di Bintan: Bukti Laut Kepri Tetap Jalur Favorit Narkoba Dunia

“Kapal dan penahanan barang bukti dan pengiriman semua temuan ke Tanjung Balai Karimun,” ujar Agung.

“Masih dalam pendalaman jaringan,” katanya singkat. Kapal dan sepuluh kru masih ditahan,” tambahnya.

Sementara tim gabungan terus merambat ke rantai suplai yang lebih tinggi. Laut kembali menjadi saksi perang melawan narkotika tak kenal gelombang, tak kenal henti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *