Hukum  

Batam Jadi Pintu Keluar, Tiga Sindikat Pengiriman TKI Ilegal Dibongkar Polda Kepri

KEPRI TIME – Tiga kasus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal, melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dibongkar Polda Kepri.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya sudah ditangkap. Dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron.

Pengungkapan ini berlangsung dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Tiga laporan polisi tercatat masing-masing pada 31 Juli, 5 Agustus, dan 19 Agustus 2026. Ketiganya kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Ditreskrimum Polda Kepri menangani tiga laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan pekerja migran,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (27/8/2026).

Para tersangka, menurut Nona, berperan sejak perekrutan calon TKI ilegal, pengurusan dokumen, pembiayaan, hingga pemberangkatan ke Malaysia.

Calon TKI Ilegal dari Pulau Jawa

Semua dilakukan tanpa memenuhi prosedur resmi yang berlaku. Mereka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Jawa Timur dan Jawa Barat.

BACA JUGA:  Yuwanky, Buronan Narkoba Planet Batam Ditangkap Bareskrim Polri

Kasus pertama bermula dari penangkapan dua TKI ilegal berinisial SU dan MH di Pelabuhan Batam Centre. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Polisi menangkap PUR di Trenggalek, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyebut PUR berperan merekrut dan mengurus keberangkatan kedua korban dari daerah asal hingga tiba di Batam.

“Tersangka mengurus pembuatan dokumen perjalanan, membiayai transportasi ke Bandara Juanda, menyediakan tiket pesawat ke Batam, dan mempersiapkan pemberangkatan ke Malaysia,” kata Ronni.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa. Barang bukti yang disita antara lain paspor, boarding pass, ponsel, kartu ATM, dan buku rekening.

Kasus kedua terungkap setelah seorang CPMI berinisial AF diamankan di pelabuhan yang sama pada 30 Juli 2026. Dari keterangan AF, polisi bergerak cepat. Tersangka FA ditangkap di Bengkong, Batam.

Pengembangan lebih lanjut mengarah ke Z yang diamankan di Surabaya. FA diduga menjemput, menampung korban, menerima uang pengurusan, mengantar ke pelabuhan, dan membelikan tiket feri ke Malaysia.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Sita Aset dan Mobil Mewah Basri Planet Holiday Batam

Sementara Z mengurus keberangkatan korban sejak dari daerah asal, termasuk membantu dokumen dan perjalanan ke Batam. Polisi masih memburu satu DPO berinisial MA yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Kasus ketiga menyasar pengiriman dua CPMI asal Jawa Barat, AHA dan NA. Keduanya hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perorangan tanpa prosedur resmi. Polisi menangkap YAN di Cirebon dan WAH di Indramayu.

“Keduanya bekerja sama dalam pengurusan dan pengiriman CPMI ke Malaysia,” ujar Ronni.

Polda Kepri Lakukan Pengembangan

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di daerah asal maupun di luar negeri.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, mereka juga dikenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan regulasi terbaru.

BACA JUGA:  Teguran Tak Digubris, Polda Kepri Sikat Tambang Pasir Ilegal di Kampung Panglong

Polda Kepri menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengawasan di pelabuhan internasional Batam akan diperketat.

Apalagi, Kepulauan Riau kerap dijadikan jalur transit utama bagi pekerja migran ilegal menuju Malaysia dan negara tetangga lainnya.

Polisi pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memilih jalur resmi. Lengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Jangan sampai terjerat sindikat perdagangan orang. Risiko bukan hanya kehilangan biaya, tapi juga nyawa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *