Hukum  

Yuwanky, Buronan Narkoba Planet Batam Ditangkap Bareskrim Polri

Oplus_131072

KEPRI TIME – Pelarian Yuwanky tamat sudah. Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam Ditangkap Barekrim Polri dan resmi menyandang status tahanan.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mencegat Yuwanky di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/8/2026), pukul 16.47 WIB. Eksekusi terjadi seketika usai pesawat dari Singapura mendarat.

Yuwanky bukan orang baru dalam incaran aparat. Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Bareskrim Amankan 32 Orang dan Ribuan Butir Ekstasi di HH Club Batam

Polisi menduga kuat ia bandar utama pemasok narkotika ke jaringan THM Planet. Perannya paralel dengan tersangka Basri Lewaimang yang lebih dulu ditangkap.

Penangkapan ini bukan kebetulan. Dittipidnarkoba menggerakkan koordinasi lintas satuan. Divhubinter Polri dan Interpol ikut memuluskan jejak. Hasilnya, Yuwanky tak bisa kabur lagi.

Usai dibekuk, DPO Bos Planet Batam itu langsung digelandang ke Bareskrim. Pemeriksaan intensif pun digelar. Namun penyidik tak berhenti di jerat narkotika.

BACA JUGA:  Dua Surat Izin Geledah Rumah Eks Jampidsus, Polri: Tak Ada Cacat Hukum

Mereka mengembangkan kasus ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini untuk memburu aliran duit, memblokir aset, dan memutus total mata rantai gelap narkoba di lingkungan hiburan malam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *