KEPRI TIME – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, menyatakan hormat sekaligus kepatuhan penuh terhadap proses penyidikan yang tengah dijalankan oleh Ditpolairud Polda Kepri.
Langkah ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran serius dalam penyaluran Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) bersubsidi, di SPBU 13.294.709 Batam.
Hasil audit internal yang dilakukan Pertamina justru mengonfirmasi adanya anomali distribusi di lokasi tersebut. Perusahaan lantas merespons cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan keras kepada pengelola SPBU.
Tak hanya itu, Pertamina pun memerintahkan penghentian total terhadap seluruh mekanisme penyaluran yang dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.
Langkah konkret berikutnya pun tak kalah penting. Pengelola SPBU kini diwajibkan memberikan pembinaan tegas kepada para operator yang terbukti terlibat, sekaligus mengevaluasi menyeluruh rantai operasional dan sistem pengawasan internal.
Di sisi lain, Pertamina juga mendesak peningkatan supervisi terhadap seluruh petugas SPBU, agar praktic curang tidak lagi terulang.
Sebagai bentuk sanksi teknis, SPBU pelanggar bakal dikenakan koreksi volume sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi dengan tegas menegaskan bahwa, perusahaan tidak memberi ruang sedikit pun bagi segala bentuk kecurangan dalam pendistribusian BBM, khususnya yang menyangkut komoditas bersubsidi.
“BBM jenis ini merupakan hak rakyat yang harus disalurkan secara tepat sasaran, dan sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku,” kata Sunardi.
Untuk itu, Pertamina akan terus menjalin koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang masih bergulir.
“Kami pun berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan dalam setiap rantai penyaluran energi kepada publik,” ujarnya.***













